Polda Jabar Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Polda Jawa Barat melalui Ditreskrimsus bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 17 perkara tindak pidana penyalahgunaan migas subsidi sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 31 orang sebagai tersangka.
Kasus yang diungkap terdiri dari enam perkara penyalahgunaan BBM subsidi dan 11 perkara penyalahgunaan LPG subsidi. Wilayah pengungkapan tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Bogor, Sumedang, Sukabumi, Indramayu, Karawang, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, hingga Kota Cirebon.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi subsidi agar tepat sasaran.
“Polda Jabar bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi guna melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (13/5/2026)
Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr.Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10.800 liter solar subsidi, 472 liter pertalite, serta 3.206 tabung LPG berbagai ukuran. Selain itu, turut disita 18 kendaraan, lima unit telepon genggam, 44 pelat nomor palsu, timbangan, suntikan, dan freezer.
Saat ini, sebanyak 11 perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan enam perkara lainnya telah memasuki tahap dua atau pelimpahan ke jaksa penuntut umum.
Bandung, 13 Mei 2026
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Blog
-
Polda Jabar Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
-
Edarkan Sabu 1 Kilogram, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Edarkan Sabu 1 Kilogram, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat terancam hukuman mati setelah kedapatan membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram.
Kasus tersebut terungkap di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, pada 5 Mei 2026. Polisi menyita lima paket sabu dengan berat netto mencapai 1.003 gram.
Dalam perkara itu, polisi juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya berinisial R, EIR, SW, dan MS.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Jawa Barat.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku sangat berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika,” ujar Hendra, Rabu (13/5/2026)
Dir ResNarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD. S.Sos., S.I.K., M.Si mengatakan pemberantasan narkoba menjadi prioritas karena dampaknya sangat merusak masyarakat.
“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Karena itu penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” katanya.
Dalam dokumen rilis disebutkan para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dengan denda minimal Rp2 miliar.
Bandung, 13 Mei 2026
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar -
Polda Jabar Bongkar Modus Pengiriman Sabu Lewat Driver Online di Bandung
Polda Jabar Bongkar Modus Pengiriman Sabu Lewat Driver Online di Bandung
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan memanfaatkan jasa driver online di Kota Bandung.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Perumahan Singgasana, Jalan Kuta Kencana Tengah No. 23, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan seorang pria bernama Troyadi yang diketahui mengambil paket sabu dari pengemudi online. Polisi kemudian menyita lima paket sabu dengan berat bruto 1.043 gram atau netto 1.003 gram beserta satu unit telepon genggam.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyebut pelaku memanfaatkan layanan transportasi online untuk mengelabui petugas.
“Pelaku menggunakan modus pengiriman melalui driver online agar transaksi terlihat seperti pengiriman biasa. Namun, tim berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Hendra, Rabu (13/5/2026)
Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan jaringan narkoba terus mencari cara baru dalam menjalankan aksinya.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pihak lain yang terlibat, termasuk bandar yang saat ini masuk daftar pencarian orang,” ujarnya.
Dir ResNarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD. Sos., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui milik seorang berinisial Wendi yang kini berstatus DPO.
Bandung 13 Mei 2026
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
-
Polda Jabar Ungkap 474 Kasus Narkoba Selama April-Mei 2026, Ratusan Tersangka Diamankan
Polda Jabar Ungkap 474 Kasus Narkoba Selama April-Mei 2026, Ratusan Tersangka Diamankan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran polres berhasil mengungkap 474 kasus narkotika selama periode April hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 593 tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras terbatas.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 6.140,29 gram, ganja 1.579,01 gram, ekstasi 71 butir, tembakau sintetis 2.955,77 gram, cairan tembakau sintetis 828 ml, hingga 569.819 butir obat keras terbatas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Barat.
“Polda Jawa Barat bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Hendra, Rabu (13/5/2026).
Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD ., S.Sos., S.I.K., M.Si menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai modus peredaran narkotika yang kini semakin beragam.
“Kolaborasi masyarakat sangat dibutuhkan. Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” katanya.
Dalam salah satu pengungkapan kasus, Ditresnarkoba Polda Jabar mengamankan paket sabu seberat lebih dari satu kilogram di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Bandung, 13 Mei 2026
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar -
Bhabinkamtibmas Sindang Barang Ajak Warga Ngopi Bareng Sambil Dengarkan Curahan Isi Hati
KOTA BOGOR – Bhabinkamtibmas Sindang Barang Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota Polda Jabar hadir ditengah warga binaannya dengarkan curahan hati sekaligus berikan himbauan kamtibmas, motivasi dan edukasi dengan metode ngopi bareng.
Hal itu sesuai dengan arahan Kapolresta Bogor kota Kombes Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. Agar anggota Polri lakukan sambang hadir ditengah warga binaannya untuk berikan yang terbaiknya.
“Bhabinkamtibmas memang sudah rutin lakukan sambang sekaligus mendengarkan curahan hati masyarakat untuk dicarikan solusi jalan keluar yang terbaiknya,” ucap Kapolsek Bogor Barat AKP Didin Komarudin S.H., M.H. Rabu (13/5/2026).
“Dengan mendatangi masyarakat secara langsung akan lebih mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat,” pungkas Kapolsek.
Berlokasi di Sindang Barang Panorama RW 5 Kelurahan Sindang Barang Bogor Barat, terlihat Bhabinkamtibmas Aiptu Suradal sambangi warganya sambil ngopi bareng, dengarkan curahan hati sekaligus berikan himbauan Kamtibmas, motivasi dan edukasi.
-
Bhabinkamtibmas Sambangi SDN 1 Balumbang Jaya, Upaya Pererat Tali Silaturahmi
KOTA BOGOR – Bhabinkamtibmas Balumbang Jaya Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota Polda Jabar bersinergi dengan Seklur sambangi SDN 1 Balumbang Jaya, upaya pererat tali silaturahmi sekaligus sampaikan himbauan Kamtibmas serta berikan motivasi dan edukasi.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. Agar anggota Polri laksanakan sambang kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Hal ini kita lakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan sinergitas antara Polri dengan Dinas Pendidikan khususnya dengan pihak sekolah,” ucap Kapolsek Bogor Barat AKP Didin Komarudin S.H., M.H., Rabu (13/5/2026).
Berlokasi di SDN Balumbang Jaya 1 RW 6 Kelurahan Balumbang Jaya Bogor Barat Kota Bogor terlihat Bhabinkamtibmas Aiptu Juli Widianto bersinergi dengan Bapak Fajar selaku staf Kelurahan dan Bapak Juardi selaku Ketua RT 1 RW 6 sambangi Ibu Dede Suryani selaku kepala sekolah beserta staf, berikan himbauan kamtibmas, motivasi dan edukasi.
“Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa tanggung jawab anak murid untuk bersemangat belajar dan menjauhi hal-hal yang tidak baik, seperti tawuran, bullying, perundungan, miras, balap liar dan narkoba,” pungkas Kapolsek.
-
Bhabinkamtibmas Bubulak Sambangi Kawasan Terminal Bubulak, Upaya Pererat Sinergitas Dengan Dinas Perhubungan
KOTA BOGOR – Bhabinkantibmas Bubulak Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota Polda Jabar sambangi kawasan terminal Bubulak, dalam rangka pererat tali silaturahmi dengan Dinas Perhubungan sekaligus upaya sebarkan rasa aman di masyarakat.
Hal itu sesuai dengan arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. Agar anggota Polri tingkatkan sambang, berikan himbauan kamtibmas, motivasi dan edukasi pada semua lapisan masyarakat.
“Kami memang rutin lakukan sambang sekaligus memberikan motivasi dan edukasi kepada masyarakat,” ucap Kapolsek Bogor Barat AKP Didin Komarudin S.H., M.H., Rabu (13/5/2026).
“Kami hadir selain untuk rangka pererat tali silaturahmi sekaligus menyatukan persepsi dengan petugas terminal dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” sambungnya.
Berlokasi di Terminal Bubulak RW 1 Kelurahan Bubulak Bogor Barat, terlihat Bhabinkamtibmas Bripka Didi Sunardi lakukan sambang kepada Bapak Edi selaku Kepala Terminal beserta anggota, upaya pererat tali silaturahmi sekaligus menyatukan persepsi dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
-
Sambangi Warga Binaannya, Bhabinkamtibmas Menteng Berikan Motivasi dan Edukasi
KOTA BOGOR – Bhabinkamtibmas Menteng Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota Polda Jabar sambangi warga binaannya, sekaligus berikan himbauan Kamtibmas, motivasi dan edukasi.
Hal itu sesuai dengan arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. Agar anggota Polri lakukan sambang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan yang terbaik
“Kami lakukan sambang sekaligus memberikan motivasi dan edukasi kepada warga serta mendengarkan curahan hati sambil berikan himbauan Kamtibmas,” ucap Kapolsek Bogor Barat AKP Didin Komarudin S.H., M.H., Rabu (13/5/2026).
“Kehadiran kami bertujuan untuk menjadi penyemangat, sahabat sekaligus tempat konsultasi pada setiap permasalahan yang ada di masyarakat,” pungkas kapolsek.
Berlokasi di Gang Kelor RW 10 Kelurahan Menteng Bogor Barat, terlihat Bhabinkamtibmas Aiptu Ibo Wibowo lakukan sambang hadir ditengah warga binaannya, berikan himbauan kamtibmas, motivasi dan edukasi.
-
Bhabinkamtibmas Curug Sambangi Kantor Kelurahan, Upaya Pererat Sinergitas Bersama Pemda
KOTA BOGOR – Bhabinkamtibmas Curug Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota Polda Jabar sambangi Kantor Kelurahan dalam upaya pererat sinergitas Polri bersama Pemda
Hal itu sesuai dengan arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. Agar anggota Polri lakukan inovasi untuk berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara bersinergi.
“Selain sebagai sarana silaturahmi, acara sambang ini sekaligus sebagai wadah menyamakan persepsi tentang tindakan bersama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Kapolsek Bogor Barat AKP. Didin Komarudin, S.H., M.H. Rabu (13/5/2026).
Berlokasi di Kantor Kelurahan RW 2 Kelurahan Curug Bogor Barat, terlihat Bhabinkamtibmas Aiptu Wawan Juansyah sambangi Bapak Jean selakh Kasipem serta Bapak Rifki selaku Ketua RT 1 RW 1 upaya pererat sinergitas sekaligus satukan persepsi dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
-
Polda Jabar Sebut Pelaku Kericuhan Mayday Bandung, Membahayakan Keselamatan Masyarakat
Kota Bogor- Polda Jabar mengungkap kasus kericuhan saat aksi Mayday atau Hari Buruh Internasional di kawasan Cikapayang, Kota Bandung, yang terjadi pada 1 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait aksi pembakaran menggunakan molotov hingga perusakan fasilitas umum.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut, mulai dari perencanaan, pembuatan molotov, pengumpulan massa, hingga aksi pembakaran di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam rangkaian aksi kerusuhan dan pembakaran yang terjadi saat peringatan Mayday di kawasan Cikapayang,” kata Hendra, Selasa (12/5/2026).
Kombes Hendra menjelaskan, para pelaku menggunakan botol kaca yang diisi bensin dicampur sterofoam dan diberi sumbu kain untuk dijadikan molotov. Molotov tersebut kemudian dilempar ke arah videotron, pos polisi, dan warung hingga menyebabkan kebakaran.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kebakaran fasilitas umum dan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.
Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi mengungkap tersangka RN alias Kuplay berperan membuat molotov di rumah RR alias MPE, melempar molotov ke arah videotron sebanyak dua kali, mengumpulkan massa dari Baleendah, hingga membeli obat psikotropika yang dibagikan kepada beberapa pelaku lain.
“Sementara tersangka FN, seorang barista, berperan memasang sumbu molotov dan melemparkan satu molotov ke arah videotron.” ujarnya.
Tersangka FA diketahui membawa empat molotov di dalam tas, menyediakan sepeda motor untuk operasional, melakukan pembakaran water barrier, penutupan jalan, dan melempar molotov ke arah videotron.
Kemudian HI berperan membeli 20 botol bekas untuk molotov, membawa carrier berisi 20 molotov, membagikannya kepada para pelaku, serta melempar molotov yang mengenai warung dan pos polisi di bawah videotron.
Untuk tersangka RS yang masih berstatus pelajar, polisi menyebut yang bersangkutan menyimpan molotov, melakukan pelemparan ke arah videotron dan pos polisi, serta merusak tenda di Pos Lantas Cikapayang.
Sedangkan CA yang merupakan mahasiswa berperan menyimpan molotov dan melakukan pelemparan ke arah videotron dan pos polisi.
Polisi juga mengungkap peran RR alias MPE sebagai ketua kelompok anarko “Selatan Ayaan”. RR disebut memberikan dana pembuatan molotov, mengarahkan soal “security culture” agar aksi tidak terdeteksi aparat, hingga menjadi perencana aksi Mayday 2026 di Bandung.
Tersangka I alias Pablo berperan sebagai koordinator lapangan kelompok anarko Bandung Selatan Ayaan. Ia juga disebut membuat molotov, mengibarkan bendera anti fasis, dan membeli logistik berupa sarung tangan serta masker.
Sementara D alias Dilan berperan mengoordinasikan titik kumpul massa, mendorong water barrier yang kemudian dibakar massa, dan mengatur pertemuan sebelum aksi berlangsung.
Tersangka HR disebut mendorong tenda pos lantas ke arah api hingga terbakar dan melakukan blokade jalan bersama massa lain.
Kemudian RA berperan membakar tenda pos lantas dan water barrier, sedangkan MI membawa jerigen minyak tanah, tongkat polisi, serta membakar water barrier.
Adapun tersangka S diduga berperan sebagai penjual obat-obatan terlarang kepada kelompok tersebut.
Dir Reskrimum Polda Jabar menyatakan Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti dari para tersangka maupun lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan antara lain tas ransel, botol molotov siap pakai, pecahan botol bekas molotov, bahan bakar, korek api, masker, balaclava, helm bertuliskan “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”, hingga atribut kelompok anti fasis.
Polisi juga menyita sejumlah obat-obatan seperti alprazolam, clonazepam, methylphenidate, tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer dari beberapa tersangka.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah telepon genggam, akun media sosial, sepeda motor, tongkat polisi, pilok, jerigen minyak tanah, hingga uang tunai.
“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya persiapan sebelum aksi dilakukan, termasuk pembuatan dan distribusi molotov kepada para pelaku,” kata Dir Reskrimum Polda Jabar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 dan Pasal 309 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan permufakatan jahat. Mereka juga dikenakan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara untuk tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran serta lima tahun penjara terkait kekerasan bersama-sama di muka umum,” ujar Kombes Hendra.
Polda Jabar memastikan penyidikan masih terus berkembang untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi kerusuhan tersebut.
“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.